You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jatiendah
Desa Jatiendah

Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

LANGKAH - LANGKAH MENGGUNAKAN APLIKASI SAKEDAP (SISTEM PELAYANAN KEPENDUDUKAN TERPADU)

Pendamping 16 Agustus 2021 Dibaca 398 Kali
LANGKAH - LANGKAH MENGGUNAKAN APLIKASI SAKEDAP (SISTEM PELAYANAN KEPENDUDUKAN TERPADU)

SAKEDAP adalah akronim yang diambil dari bahasa Sunda, Sakedap artinya sebentar atau sekejap. Jadi, Pelayanan Kependudukan Terpadu dalam satu aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan sebentar atau sekejap agar tidak lama.

Langkah - Langkah untuk menggunakan Aplikasi SAKEDAP adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon mendownload Aplikasi SAKEDAP via Play Store.
  2. Kemudian membuat Akun dengan cara isi NO NIK, Data Diri, Email Pemohon, No WhatsApp.
  3. Klik daftar, lalu pilih layanan dokumen Kependudukan di maksud.
  4. Isi form, kemudian upload berkas persyaratan yang di minta atau di tetapkannoleh disdukcapil sampai hasil verifikasi berkas dilakukan oleh petugas.
  5. Pemohon akan menerima pesan konfirmasi DITERIMA atau DITOLAK jika berkas dinyatakan lengkap atau belum lengkap.
  6. Pemohon dapat menerima dokumen yang sudah jadi melalui email yang pemohon daftarkan pada saat pendaftaran atau ke nomor WhatsApp pemohon dalam bentuk PDF.
  7. Khusus untuk KTP dan KIA, dokumen akan dikirimkan melalui jasa kurir POS untuk selanjutnya dikirim ke alamat dimaksud atau pemohon.
  8. Selain dokumen KTP dan KIA, dokumen dapat di download dan di cetak sendiri oleh pemohon menggunakan kertas A4 80 gram.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,635 Rp1,635
100%
Belanja
Rp1,301 Rp1,301
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp92 Rp92
100%
Dana Desa
Rp1 Rp1
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp198 Rp198
100%
Alokasi Dana Desa
Rp887 Rp887
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp130 Rp130
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp326 Rp326
100%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1 Rp1
99.64%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp892 Rp892
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp121 Rp121
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp20 Rp20
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp267 Rp267
100%