Desa Jatiendah merupakan sebuah Pemerintahan Desa yang Cukup luas. Agar pembangunan dapat dirasakan secara merata maka diperlukan aparat pemerintahan yang membuat perencanaan dan melaksanakan pembangunan yang Tepat. Selain aparat pemerintahan, peran aktif Semua lapisan
masyarakat Juga harus di bangun dengan baik agar roda penggerak pembangunan Sinergi
antara aparat pemerintahan dengan masyarakat Supaya pembangunan dapat dinikmati dan
dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Desa Jatiendah saat ini memilik desa sebanyak 19 RW dan 100 RT dengan luas wilayah keseluruhan sebesar 128,619 Hektar.
Adapun batas wilayah Desa Jatiendah adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Pasirwangi Kota Bandung, Desa Melatiwangi dan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kab. Bandung
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Girimekar dan Kelurahan Pasir Endah Kota Bandung
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pasir Wangi dan Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung
Pada level pemerintahan desa/kelurahan satuan lingkungan setempat (SLS) terkecil adalah Rukun Tetangga (RT) yang dibawahi oleh Rukun Warga (RW). RW memiliki jumlah SLS terbanyak yaitu RW 15 dengan jumlah 9 RT , sedang RW dengan jumlah SLS terendah adalah RW 05 dan RW 08 dengan jumlah 3 RT.
Desa Jatiendah dilihat dari letak geografisnya terletak pada 107.6983976 Bujur Timur dan -6. 9031064 Lintang Selatan.
Sedangkan berdasarkan topografinya sebagian besar wilayah di Desa Jatiendah merupakan dataran dengan ketinggian di atas permukaan laut dengan ketinggian bervariasi dari 500 mdpl sampai dengan 720 mdpl. Sebagian besar RW terletak diluar kawasan hutan.
Kegiatan Pemerintah Desa utamanya dilaksanakan di Kantor Kepala Desa, Kantor Desa Jatiendah sendiri merupakan Aset Desa, secara kontruksi masih layak untuk dipergunakan dan lokasi Kantor Kepala Desa berada didalam wilayah Desa.